Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan sebuah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian dan kualifikasi tertentu dalam industri konstruksi. SKA dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang bertujuan untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme dalam industri ini. SKA menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kemampuan seorang tenaga konstruksi.
Peran dan manfaat SKA dalam konstruksi sangatlah penting. SKA memberikan legitimasi terhadap keahlian dan kemampuan seseorang di bidang konstruksi. Selain itu, SKA juga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan dari pihak-pihak terkait seperti klien dan pemerintah. Dengan memiliki SKA, seseorang dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan mendapatkan pengakuan yang lebih di industri konstruksi.
LPJK dan Peranannya
LPJK merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola sertifikasi keahlian di bidang konstruksi. LPJK memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Fungsi utama LPJK adalah mengatur, mengawasi, dan mengelola penerbitan serta pengelolaan SKA untuk memastikan kualitas dan integritasnya.
LPJK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKA berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan adanya LPJK, proses perolehan SKA menjadi terstruktur dan terjamin keberlanjutannya. Kewenangan LPJK dalam penerbitan SKA juga berperan dalam mengawasi mutu dan kompetensi tenaga konstruksi di Indonesia.
Persyaratan Mendapatkan SKA Sertifikat Keahlian
Untuk mendapatkan SKA, terdapat kriteria dan syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pemegang SKA. Kriteria umum meliputi pendidikan formal dan pengalaman kerja yang relevan di bidang konstruksi. Selain itu, persyaratan khusus juga diterapkan berdasarkan jenis SKA yang diinginkan. Misalnya, untuk SKA Khusus dalam bidang teknik sipil, calon pemegang SKA harus memiliki pendidikan dan pengalaman yang spesifik sesuai dengan bidang tersebut.
Proses perolehan SKA dimulai dengan mengajukan permohonan kepada LPJK melalui langkah-langkah tertentu. Calon pemegang SKA harus mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung seperti transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan bukti pengalaman kerja. Setelah itu, LPJK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan.
Manfaat Memiliki SKA Sertifikat Keahlian
Memiliki SKA membawa berbagai manfaat bagi tenaga konstruksi. Salah satunya adalah peningkatan potensi karir dan kesempatan untuk mendapatkan proyek-proyek konstruksi yang lebih besar dan kompleks. SKA juga memberikan pengakuan profesional yang meningkatkan kepercayaan dari pihak pengguna jasa seperti klien dan perusahaan konstruksi.
Kepercayaan dari pihak terkait merupakan hal yang sangat penting dalam industri konstruksi. Dengan memiliki SKA, tenaga konstruksi dapat membuktikan kompetensinya secara konkret dan meyakinkan. Ini akan membantu memperluas jaringan profesional dan membuka peluang kerjasama yang lebih baik di dalam industri.
Dalam menjalankan proyek konstruksi di Indonesia, Kontraktor wajib memiliki tenaga ahli / teknik Konstruksi setiap bidangnya yang diakui kompetensinya dengan bukti pengakuan formal berupa SKK Konstruksi.
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi ini, Tenaga Ahli/Teknik Konstruksi harus melewati proses penilaian / assesment yang dilihat dari segi keterampilan, wawasan, pengoperasian dan kemampuan teknis sesuai pengalaman kerjanya.
Tenaga Ahli/Teknik ini akan didaftarkan oleh Badan Usaha secara resmi sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik dan PJK – Penanggung Jawab Klasifikasi.
Tenaga Ahli/Teknik yang telah teregistrasi atas nama Badan Usaha ini selanjutnya menjadi referensi bagi perusahaan untuk pengeluaran SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga:
https://sertifikatkeahlian.com/kenapa-harus-sertifikasi-tenaga-ahli-konstruksi/
Di RUU Omnibus Law, Pekerja Konstruksi Tak Bersertifikat Bakal Kena Pecat
Pembaruan dan Perpanjangan SKA Sertifikat Keahlian
SKA Sertifikat Keahlian memiliki masa berlaku tertentu yang harus diperbaharui atau diperpanjang setelah periode tersebut berakhir. Proses pembaruan atau perpanjangan SKA Sertifikat Keahlian melibatkan langkah-langkah tertentu seperti melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPJK. Penting untuk memperhatikan masa berlaku SKA agar tidak terjadi kesenjangan dalam status sertifikasi keahlian.
Komitmen LPJK terhadap mutu dan kompetensi tenaga konstruksi tercermin dalam upaya meningkatkan kualitas melalui program pelatihan dan sertifikasi. LPJK secara aktif mengembangkan program-program yang mendukung peningkatan kompetensi tenaga konstruksi sesuai dengan perkembangan industri dan teknologi terkini. Program pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk menjaga standar profesionalisme dalam industri konstruksi di Indonesia.
SKA Bidang Arsitektur
SKA Sub Bidang Arsitektur:
untuk SKA bidang Arsitektur ada 5 sub bidang keahlian /spesifikasi keahlian yang bisa dipilih yaitu:
SKA Arsitek (Kode:101)
SKA Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek astetika, budaya, dan sosial.
SKA Ahli Desain Interior (Kode: 102)
Ahli desain interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
SKA Ahli Arsitektur Lansekap (Kode: 103)
Ahli lansekap adalah seorang ahli yang memilikikompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
SKA Teknik Iluminasi (Kode: 104)
Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilikikompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruangan bangunan.
SKA Bidang Sipil
SKA Sub Bidang Sipil:
Untuk SKA bidang sipil ada 14 sub bidang keahlian / spesifikasi keahlian yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode: 201)
Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung, yang menguasai bangunan gedung.
SKA Ahli Teknik Jalan (Kode: 202)
Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.
SKA Ahli Teknik Jembatan (Kode: 203)
Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan.
SKA Ahli Keselamatan Jalan (Kode: 204)
Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan
SKA Ahli Teknik Terowongan (Kode: 205)
Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan.
SKA Ahli Teknik Landasan Terbang (Kode: 206)
Ahli Teknik Landasan Terbang adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang
SKA Ahli Teknik Jalan Rel (Kode: 207)
Ahli Teknik Jalan rel adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan rel
SKA Ahli Teknik Dermaga (Kode: 208)
Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.
SKA Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai (Kode: 209)
Ahli Teknik bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai
SKA Ahli Teknik Bendungan Besar (Kode: 210)
Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar
SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (Kode: 211)
Ahli Teknik Sumber Daya Air adalah ahli yang memiliki kompetensi subklasifikasi Ahli Pengembangan Wilayah sungai, Ahli Sungai dan Danau, Ahli Bendung dan Bendungan, Ahli Irigrasi dan Drainase Lahan, Ahli Rawa, Ahli Drainase Perkotaan dan Permukiman, Ahli Pantai dan Pelabuhan serta Ahli Tenaga Air.
SKA Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan (Kode: 214)
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan
SKA Ahli Pemeliharaan & Perawatan Bangunan (Kode: 215)
Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan.
SKA Ahli Geoteknik (Kode: 216)
Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan
SKA Ahli Geodesi (Kode: 217)
Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan meroda teristris, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu
SKA Bidang Mekanikal
SKA Sub Bidang Mekanikal:
Untuk SKA sub-bidang Mekanikal ada 5 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Teknik Mekanikal (Kode: 301)
Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal.
SKA Ahli Teknik Sistem Tata Udara & Refrigerasi (Kode: 302)
Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refrigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem tata udara dan refrigerasi.
SKA Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik (Kode: 303)
Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik.
SKA Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (Kode: 304)
Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan Proteksi Kebakaran
SKA Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung (Kode: 305)
Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung
SKA Bidang Elektrikal
SKA Sub Bidang Elektrikal:
Untuk SKA sub-bidang Elektrikal ada 3 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (Kode: 401)
Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/atau di bawah tanah.
Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menegah dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung dan sentral pembangkit tenaga listrik dengan daya setinggi-tingginya 5 MW.
Ahli Utama Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk semua daya dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung, jaringan tegangan tinggi/tegangan ekstra tinggi, gardu induk/gardu induk tegangan ekstra tinggi dan sentral pembangkit tenaga listrik semua daya.
SKA Ahli Teknik Elektromika&Telekomunikasi Dalam Gedung (Kode: 405)
Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung dan pemasangan instalasi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung
SKA Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api (Kode: 406)
Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api dan pemasangan instalasi Sistem Sinyal Tel;ekomunikasi Kereta Api.
SKA Bidang Tata Lingkungan
SKA Sub Bidang Tata Lingkungan:
Untuk SKA sub-bidang Tata Lingkungan ada 5 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Teknik Lingkungan (Kode: 501)
Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik Lingkungan pemasangan instalasi Teknik Lingkungan
SKA Ahli Perencanaan Wilayah & Kota (Kode: 502)
Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan
SKA Ahli Teknik Sanitasi & Limbah (Kode: 503)
Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah
SKA Ahli Teknik Air Minum (Kode: 504)
Ahli Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum
Bidang Manajemen Pelaksana
Sub Bidang Manajemen Pelaksana:
Untuk SKA sub-bidang manajemen pelaksana ada 4 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Manajemen Konstruksi (Kode: 601)
Ahli Teknik Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencananaan pembangunan konstruksi
SKA Ahli Manajemen Proyek (Kode: 602)
Ahli Teknik Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi.
SKA Ahli K3 Konstruksi (Kode: 603)
Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat menyusun program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi
SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu (Kode: 604)
Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencananakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi
Perubahan SKA Sertifikat Keahlian ke Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Kini SKT atau SKA telah berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Bedanya SKT/SKA sebelumnya dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang ter Akreditas LPJK, sedangkan SKK Konstruksi dikeluarkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi yang di Akreditasi oleh BNSP – Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan dua bentuk sertifikasi yang penting dalam industri konstruksi di Indonesia. SKA telah lama menjadi standar untuk menilai keahlian teknis tenaga kerja konstruksi, namun baru-baru ini terjadi perubahan menuju SKK untuk lebih menekankan pada kompetensi praktis dan kemampuan kerja yang terukur.
Pengenalan Perubahan dari SKA ke SKK
SKA adalah sertifikasi yang menunjukkan keahlian teknis seseorang dalam aspek tertentu dari industri konstruksi. Namun, dengan berkembangnya tuntutan pasar dan kebutuhan industri yang semakin kompleks, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersama pihak terkait telah memutuskan untuk menggeser fokus sertifikasi ke Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). SKK lebih menekankan pada kemampuan praktis dan kompetensi kerja yang dapat langsung diterapkan dalam lingkungan kerja.
Alasan utama di balik perubahan dari SKA ke SKK adalah untuk meningkatkan relevansi sertifikasi terhadap kebutuhan industri dan pasar. SKK dirancang untuk memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang diperlukan untuk berhasil di lapangan.
Persyaratan dan Proses Perolehan SKK
Proses memperoleh SKK Konstruksi melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikasi. Kriteria umum meliputi tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan partisipasi dalam pelatihan terkait. Calon pemegang SKK juga harus mengikuti uji kompetensi yang diakui oleh LPJK untuk membuktikan kemampuan kerja mereka.
Langkah-langkah dalam memperoleh SKK meliputi mengikuti pelatihan terkait, mengumpulkan bukti pengalaman kerja, dan menyelesaikan uji kompetensi. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pemegang SKK memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh LPJK atau lembaga sertifikasi lainnya.
Dampak Perubahan terhadap Industri Konstruksi
Perubahan dari SKA ke SKK memiliki dampak yang signifikan terhadap industri konstruksi. Salah satu dampaknya adalah peningkatan profesionalisme dan kualitas tenaga kerja di industri ini. SKK membantu meningkatkan relevansi sertifikasi dengan tuntutan pasar dan teknologi terkini, sehingga tenaga kerja konstruksi dapat lebih siap menghadapi tugas-tugas lapangan yang kompleks.
Selain itu, perubahan ini juga memberikan implikasi positif terhadap standar industri secara keseluruhan. SKK memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan inovasi di masa depan. Dengan demikian, perubahan dari SKA ke SKK diharapkan dapat memperkuat industri konstruksi sebagai salah satu sektor utama dalam perekonomian Indonesia.