Biaya Pembuatan SKT (Sertifikat Keterampilan)
Biaya Pembuatan SKT (sertifikat keterampilan)
- Tenaga Terampil Kelas 1 Rp. 1.200.000,-
- Tenaga Terampil Kelas 2 Rp. 1.000.000,-
- Tenaga Terampil Kelas 3 Rp. 900.000,-
Syarat Pembuatan SKT (Sertifikat Keterampilan)
berikut syarat-syarat lengkap permohonan pembuatan SKT
Berkas Yang Perlu di Persiapkan
- Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
- Foto Copy KTP
- Pas Photo 3×4
- Photo pegang Ijasah asli untuk ijasah D3 atau S1
Syarat Pendidikan dan Pengalaman Kerja pemohon SKT (Sertifikat Keterampilan)
Untuk SKT Kelas 1
- Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
- Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk SKT Kelas 2
- Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
- lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk SKT Kelas 3
- Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai daftar Sub Bidang dan kode Sub-Bidang, saran dan kritik kami harapkan dari anda guna meningkatkan pelayanan kami.
Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat,