Jangan bingung jika BUJK bidang Kelistrikan harus punya 2 jenis SBU& IUJK
1. SBU & IUJK yang dikeluarkan oleh LPJK (Kement. PU), dan/atau
2. SBUJPTL & IUJPTL yang dikeluarkan oleh Kement. ESDM
Sertifikat tersebut berbeda penggunaannya, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pekerjaan Umum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Kementerian PU melalui LPJK.
Dan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pertambangan Migas atau Batubara (ESDM), maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Badan Usaha yang telah di Akreditasi sebagai Badan Sertifikasi terdaftar.
Syarat Proses SBUJPTL & IUJPTL :
1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya, copy ijazah dan CV kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
Bidang pekerjaan yang layak uji untuk SERKOM silakan hubungi Marketing Spesialis kami !
2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
3. Tentukan kualifikasi perusahaan
4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi
Selanjutnya anda cukup menunggu sertifikat SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan anda diterbitkan resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM.
Kualifikasi & Klasifikasi SBUJPTL & IUJPTL
Jenis Usaha : Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik
Bidang : Pembangkitan Tenaga Listrik
Subbidang : PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA
|
TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA |
KECIL | 50 Juta sd 500 Juta | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2 |
MENENGAH | >500 Juta sd 10 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2 |
BESAR | >10 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 2 |
Bidang : Transmisi Tenaga Listrik
Subbidang : Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Gardu Induk
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA
|
TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA |
KECIL | 50 Juta sd 500 Juta | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2 |
MENENGAH | >500 Juta sd 10 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2 |
BESAR | >10 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 3 |
Bidang : Distribusi Tenaga Listrik
Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/ SUBBIDANG USAHA
|
TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA |
KECIL | 50 Juta sd 500 Juta | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2 |
MENENGAH | >500 Juta sd 10 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2 |
BESAR | >10 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2 |
Bidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Subbidang :
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA | TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA
|
KECIL | 50 Juta sd 500 Juta | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2 |
MENENGAH | >500 Juta sd 10 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2 |
BESAR | >10 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2 |