Apa itu Sertifikat SMK3 ?
Sertifikat SMK3 sangat dibutuhkan oleh banyak perusahaan. SMK3 adalah Pedoman bagi manajemen, karyawan, tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan. SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan
- Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
- Terciptanya sistem K3 di tempat kerja
Perusahaan mana saja yang diwajibkan Sertifikat SMK3 ?
Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.
Apa yang harus disiapkan untuk penerapan Sertifikat SMK3 ?
- Setelah dilakukan eksternal audit oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker, perusahaan akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat.
- Pemberian Sertifikat SMK3 setahun sekali pada bulan2 yang telah ditentukan Perusahaan juga akan mendapatkan Bendera (perak atau emas)
- Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus dilakukan eksternal audit kembali untuk memperpanjang Sertifikat
Dokumen Persyaratan Sertifikat SMK3:
- Akta Pendirian + SK Menkumham
- Akta Perubahan + SK Menkumham
- KTP + NPWP Pengurus Perusahaan
- SKDP / SITU
- NPWP, SKT, dan SPPKP
- SIUP
- TDP
- Sertifikat Badan Usaha
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Foto Kantor
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kop Surat
- Stempel Perusahaan
- Daftar Peralatan + Bukti Kepemilikan
- Daftar Pengalaman Perusahaan
- Sertifikat ISO 9001, 14001 dan OHSAS
- Neraca Audit
- Personil Ahli K3
- Pengesahan Pengurus P2K3
- Susunan Pengurus P2K3
Mengapa kita harus menerapkan SMK3 ?
- Tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya
- tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional
- Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
Manfaat Langsung :
– Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
– Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
– Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Manfaat tidak langsung :
– Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
– Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
– Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Elemen pada SMK3
Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/MEN/1996 sebagai berikut:
- Komitmen dan Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
1.2. Tinjauan Awal K3
1.3. Kebijakan K3
- Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan Sasaran
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
- Penerapan
3.1. Jaminan Kemampuan
3.1.1. SDM, Sarana dan Dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
3.1.4. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan Kompensasi
3.2. Kegiatan Pendukung
3.2.1. Komunikasi
3.2.2. Pelaporan
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian Dokumen
3.2.5. Pencatatan dan Manajemen Informasi
3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Sumber Bahaya
3.3.2. Penilaian Resiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan dan Rekayasa
3.3.5. Pengendalian Administratif
3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
3.3.9. Prosedur Menghadapi Insiden
3.3.10. Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
- Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan Pengujian
4.2. Audit SMK3
4.3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
- Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen