Membantu proses pendirian perusahaan
Sejak 2009, kami telah banyak membantu pengusaha Nasional & Multinasional mendirikan perusahaan di berbagai sektor di Indonesia.
Melalui jasa kami, seluruh Izin Dasar dan Izin Operasional client kami bantu proses MUDAH & CEPAT, dan kami memberikan informasi proyeknya sekaligus, sehingga perusahaan bisa mendapatkan peluang proyek tanpa kendala perizinan.
Layanan pendirian perusahaan yang kami bantu adalah :
- Pendirian CV;
- Pendirian PT Lokal;
- Pendirian PT Penanaman Modal Asing;
- Pendirian BUJKA
Masuk kualifikasi berapa perusahaan anda?
Tingkat Kualifikasi Perusahaan, sbb :
TINGKAT KUALIFIKASI | MODAL DISETOR |
Kecil | Diatas Rp. 50 Juta sd Rp. 500 Juta |
Menengah | Diatas Rp 500 Juta sd Rp. 10 Milyar |
Besar | Diatas Rp 10 Milyar hingga tak terbatas |
Pendirian CV
(Commanditair Vennootschap)
Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD) “Tentang Prosedur Pendirian CV”
Yaitu perusahaan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang individu WNI, dan para pemegang saham nya menanamkan modal disetor yang langsung disetorkan ke kas perusahaan sebesar diatas Rp 50 Juta, lalu dikukuhkan pendaftaran CV tsb di Pengadilan Negeri setempat.
Selanjutnya CV ini sah sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum, artinya jika terjadi sesuatu pada perusahaan maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang ditanamkan saja, tidak melibatkan aset-aset perusahaan. Aset perusahaan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik aset.
Kualifikasi CV bisa mendapatkan kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Badan Usaha CV yang menjalankan kegiatannya di sektor Konstruksi hanya bisa diberikan Kualifikasi Kecil 1, Kecil 2 dan Kecil 3 sesuai peraturan perundang-undangan Jasa Konstruksi.
Izin Dasar CV yang diperlukan adalah sbb:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Persetujuan Pengadilan Negeri setempat yang tertera dalam Akta Pendirian
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang
Pendirian PT Lokal
(Perseroan Terbatas)
Peraturan UU No. 40 Tahun 2007 “Tentang Perseroan Terbatas”.
Yaitu perusahaan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang individu WNI, dan para pemegang saham nya menanamkan modal disetor yang langsung disetorkan ke kas perusahaan sebesar diatas Rp 50 Juta, lalu dikukuhkan dengan SK Menteri Hukum & HAM RI.
Selanjutnya PT ini sah sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Bentuk badan usaha PT adalah jauh lebih mudah meluas dalam perkembangan usahanya di sektor manapun di seluruh Indonesia dan lebih aman dilakukan oleh para pemegang saham didalamnya.
Kualifikasi PT bisa mendapatkan kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Badan Usaha PT yang menjalankan kegiatan di sektor Konstruksi bisa diberikan Kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar sesuai peraturan perundang-undangan Jasa Konstruksi.
Izin Dasar PT yang diperlukan adalah sbb :
- Akta Pendirian Perusahaan
- SK Menteri Hukum & HAM RI
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang
Pendirian PT. PMA
(Panaman Modal Asing)
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 tahun 2017 “Tentang Pedoman Tata Cara Perizinan & Fasilitas Penanaman Modal”
- Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 “Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan”
Yaitu perusahaan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang individu atau perusahaan sebagai pemegang saham. Pemegang saham ini bisa 100% saham asing atau sebagian tertentu terdiri atas saham individu atau saham perusahaan lokal, dan para pemegang saham nya menanamkan modal disetor yang langsung disetorkan ke kas perusahaan sebesar diatas Rp 10 Milyar lalu dikukuhkan dengan SK Menteri Hukum & HAM RI.
Khusus bagi PT PMA bidang konstruksi, jumlah modal disetor yang langsung disetorkan ke kas perusahaan sebesar diatas Rp 50 Milyar sesuai dengan Kualifikasi Jasa Konstruksi.
Selanjutnya PT ini sah sebagai badan usaha yang berbadan hukum.
Kualifikasi PT PMA langsung diberikan Kualifikasi Besar.
Izin Dasar PT PMA yang diperlukan adalah sbb :
- Izin Prinsip, jika mendirikan perusahaan yang membutuhkan melakukan konstruksi terlebih dahulu
- Akta Pendirian Perusahaan
- SK Menteri Hukum & HAM RI
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang
- Pendaftaran Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
- Rencana Penempatan Pekerja Asing (RPTKA)
- Izin untuk Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA) dan Telex Visa C312
- Izin Tinggal Terbatas Sementara (KITAS)
Pembukaan Kantor Perwakilan Asing Bidang Konstruksi atau BUJKA
Peraturan Menteri PU No. 10/PRT/M/2014 “Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”
Yaitu membuka Kantor perwakilan asing kepada perusahaan asing yang ingin melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia dan melaporkannya ke BKPM. Pendaftaran ini membutuhkan investasi yang langsung disetorkan ke Kas Negara sebesar US$ 5.000,- (untuk Perusahaan Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi / KONSULTAN) dan US$ 10.000,- (untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi / KONTRAKTOR).
Selanjutnya Prinsipal cukup menunjuk individu WNI yang menjadi penanggung jawab atas Kegiatan di kantor perwakilan tersebut, lalu melakukan penyetaraan Izin Konstruksi dari Prinsipal ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional atau LPJKN.
Penyetaraan ini membutuhkan persyaratan tertentu sesuai perundang-undangan Jasa Konstruksi untuk BUJKA.
Izin pembukaan Kantor Perwakilan Asing BUJKA yang diperlukan adalah sbb :
- Izin Kantor Perwakilan Asing dari BKPM
- SKA Ahli Madya sesuai bidang
- KTA Asosiasi Perusahaan Konstruksi
- SBU – Sertifikat Badan Usaha
- UJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi
Setelah Anda memiliki izin usaha dasar di atas, maka untuk melakukan kegiatan operasional diperlukan izin operasional sesuai dengan bidang usaha yang akan dilakukan di berbagai sektor, seperti:
1. Sektor Konstruksi :
IUJK | SBU | KTA Asosiasi | SKA atau SKT
2. Sektor MIGAS :
SKUP MIGAS | COI & PLO atau SKPP & SKPI etc
3. Sektor Pertambangan :
IUJP | IUP | IUPK etc
4. Sektor Kelistrikan :
IUJPTL | SBUJPTL | Serkom Tenaga Listrik
5. Sektor Energi Terbarukan :
SKT EBTKE | COI & PLO atau SKPP & SKPI | etc
6. Sektor Perdagangan :
KTA Kadin | Sertifikat Kompetensi Kadin
7. Keselamatan Kerja :
OHSAS 18001 | SMK3 | CSMS
8. Manajemen Sistem :
ISO 9001 | ISO 18001 | ISO 14001