Sertifikat Keahlian 2019
Kami membantu proses SKA-Sertifikat Keahlian kurang dari 7 hari kerja, dengan asosiasi yang ter-Akreditasi LPJK dan terdaftar online di lpjk.net
Hubungi Konsultan Kami di 081310974914
Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M1 dan M2) dan kualifikasi Besar (B1 dan B2) harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat Keahlian Ahli Muda, Madya dan Utama.
Tingkat SKA-Sertifikat Keahlian :
SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta s/d Rp. 10 Milyar.
SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.
SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.
Ketentuan membuat Sertifikat Keahlian untuk kebutuhan perusahaan: SBU atau lelang
- Pilih kode sub klasifikasi usaha konstruksi sesuai dengan tabel klasifikasi, dan tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang bersertifikat SKA. Jika mendapatkan kesulitan, kami siap membantu anda menyesuaikan kode sub klasifikasi yang dijalankan dengan SKA yang diibutuhkan sesuai dengan pekerjaan anda dan tender konstruksi yang akan dijalankan.
- Pendidikan tenaga ahli. sesuai aturan LPJK, maka sub bidang yang diambil harus mengikuti ketentuan syarat pendidikan tenaga ahli. Lihat persyaratan pendidikan tenaga ahli
- Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M1), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 2 (dua) tahun di bidang yang sama. Untuk Kualifikasi M1, dibutuhkan SKA Ahli Muda, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi
- Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M2), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 5 (lima) tahun dibidang yang sama. Untuk Kualifikasi M2, dibutuhkan SKA Ahli Madya, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi
- Perusahaan dengan kualifikasi Besar (B1 & B2), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 10 (sepuluh) tahun dibidang yang sama. Untuk Kualifikasi B1 & B2 ini, dibutuhkan SKA Ahli Madya dan Ahli Utama, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi
- Perusahaan dengan kualifikasi Menengah & Besar ini, wajib berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas
- Masa berlaku SKA adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaruan sertifikasi kembali.
Syarat Proses SKA – Sertifikasi Keahlian :
- Copy ijazah tenaga ahli harus dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut. Untuk lulusan luar negeri, harus melakukan penyetaraan terlebih dahulu.
- Copy identitas tenaga ahli, seperti KTP atau SIM.
- Copy NPWP Pribadi tenaga ahli
- Melampirkan Curriculum Vitae (CV) yang berisikan pendidikan formal hingga non formal, serta menginformasikan pengalaman kerja Tenaga Ahli berikut nilai proyeknya.
- Mengisi format surat menyurat yang akan disampaikan ke Asosiasi Profesi dan LPJK (dibantu oleh Consultant)
- Siap menerima Video Call untuk konfirmasi kepemilikan SKA yang terdaftar Online
Sub Klasifikasi SKA Ahli Muda/Madya/Utama
No. | KLASIFIKASI / SUBKLASIFIKASI (SKA) | NO KODE |
ARSITEKTUR | ||
1 | Arsitek | 101 |
2 | Ahli Desain Interior | 102 |
3 | Ahli Arsitektur Lansekap | 103 |
4 | Teknik Iluminasi | 104 |
SIPIL | ||
1 | Ahli Teknik Bangunan Gedung | 201 |
2 | Ahli Teknik Jalan | 202 |
3 | Ahli Teknik Jembatan | 203 |
4 | Ahli Keselamatan Jalan | 204 |
5 | Ahli Teknik Terowongan | 205 |
6 | Ahli Teknik Landasan Terbang | 206 |
7 | Ahli Teknik Jalan Rel | 207 |
8 | Ahli Teknik Dermaga | 208 |
9 | Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai | 209 |
10 | Ahli Teknik Bendungan Besar | 210 |
11 | Ahli Teknik Sumber Daya Air | 211 |
12 | Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan | 212 |
13 | Ahli Teknik Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan | 213 |
14 | Ahli Teknik Geoteknik | 214 |
15 | Ahli Teknik Geodesi | 215 |
MEKANIKAL | ||
1 | Ahli Teknik Mekanikal | 301 |
2 | Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi | 302 |
3 | Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik | 303 |
4 | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran | 304 |
5 | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung | 305 |
ELEKTRIKAL | ||
1 | Ahli Teknik Tenaga Listrik | 401 |
2 | Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung | 402 |
3 | Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api | 403 |
TATA LINGKUNGAN | ||
1 | Ahli Teknik Lingkungan | 501 |
2 | Ahli Perencana Wilayah dan Kota | 502 |
3 | Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah | 502 |
4 | Ahli Teknik Air Minum | 204 |
MANAJEMEN PELAKSANAAN | ||
1 | Ahli Manajemen Konstruksi | 601 |
2 | Ahli Manajemen Proyek | 602 |
3 | Ahli K3 Konstruksi | 603 |
4 | Ahli Sistem Manajemen Mutu | 604 |
Contoh Sertifikat Keahlian
Harga pembuatan Sertifikat Keahlian
Hubungi konsultan kami untuk mendapatkan informasi harga terbaru jasa pembuatan sertifikat keahlian. Tidak hanya harga, konsultan kami akan membantu Anda memilih klasifikasi dan kualifikasi dengan benar sesuai ketentuan http://LPJK.net.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Leave a Comment