SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan

Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan.

Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah Syarat Pendidikan Sertifikat Keahlian (SKA). Saat ini ada sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang ArsitekElektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan. Baca surat edaran LPJK terkait dengan SKA disini

Tugas Dan Tanggung Jawab Ahli Keselamatan Jalan

Tanggung Jawab Tenaga Ahli Keselamatan Jalan Muda

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan terkait keselamatan jalan
  2. Menerapkan SMM dan SMK3L pada kegiatan perencanaan keselamatan jalan
  3. Melakukan komunikasi di tempat kerja
  4. Melakukan inventarisasi data dan lokasi rawan kecelakaan, tingkat kecelakaan, dan kondisi jalan dan/atau data perencanaan teknis jalan baru
  5. Mengevaluasi hasil survey teknis yang dilakukan di lokasi rawan kecelakaan
  6. Menyusun data rekomendasi perbaikan perencanaan teknis jalan
  7. Membuat laporan pekerjaan

Tanggung Jawab Tenaga Ahli Keselamatan Jalan Madya

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan terkait keselamatan jalan
  2. Menerapkan SMM dan SMK3L pada kegiatan perencanaan keselamatan jalan
  3. Melakukan komunikasi di tempat kerja
  4. Menganalisa data dan lokasi rawan kecelakaan dan kondisi jalan dan/atau data perencanaan teknis jalan yang baru hasil inventarisasi
  5. Mengevaluasi hasil survey teknis yang dilakukan di lokasi rawan kecelakaan
  6. Membuat rekomendasi perbaikan perencanaan teknis jalan
  7. Membuat laporan pekerjaan

Tanggung Jawab Tenaga Ahli Keselamatan Jalan Utama

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan  terkait perencanaan keselamatan jalan.
  2. Menerapkan SMM, dan SMK3L pada kegiatan perencanaan keselamatan jalan.
  3. Melakukan komunikasi di tempat kerja.
  4. Menyiapkan data perencanaan keselamatan jalan untuk keperluan perencanaan jalan.
  5. Mengevaluasi hasil perencanaan jalan ditinjau dari sisi keselamatan jalan dan jembatan.
  6. Menganalisa data dan lokasi rawan kecelakaan, dan kondisi jalan dan/atau data perencanaan teknis jalan yang baru hasil inventarisasi.
  7. Mengevaluasi hasil survey teknis yang dilakukan di lokasi rawan kecelakaan.
  8. Membuat rekomendasi perbaikan perencanaan teknis jalan
  9. Membuat laporan pekerjaan

Kualifikasi SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan

Terdapat tiga kualifikasi atau tingkatan SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan yaitu: SKA Ahli Muda,SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama.

SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.

SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.
SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.

Kebutuhan SKA untuk Perusahaan Kontraktor

Kualifikasi Perusahaan SKA yang dibutuhkan
M1 SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya
M2 SKA AHLI MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya
B1 SKA AHLI UTAMA / MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya

Kebutuhan SKA untuk Perusahaan Konsultan

Kualifikasi Perusahaan  SKA yang dibutuhkan
K1 SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB
K2 SKA AHLI  MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB
K3 SKA AHLI UTAMA / MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MADYA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB

*PJT = Penanggung Jawab Teknik
**PJB = Penanggung Jawab Bidang

Cara pemesanan SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan

  1. Hubungi kami untuk mendapatkan harga terbaik dan konsultasi gratis.
  2. Kirimkan Dokumen melalui email ke [email protected] atau melalui Whatsapp
  3. Lakukan Pembayaran ke rekening perusahaan kami. Note: Mohon abaikan apabila ada yang meminta transfer ke rekening pribadi.
  4. Kami akan proses dalam waktu 1-3 hari
  5. SKA Anda Jadi.

Persyaratan Pembuatan SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan Muda

Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau
Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 1 tahun

Persyaratan Pembuatan SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan Madya

Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun, atau

Persyaratan Pembuatan SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan Utama

Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.

Contoh SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan

contoh Sertifikat Keahlian

Harga jasa pembuatan SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan

Biaya proses SKA tergantung pada bidang dan sub bidang Keahlian yang dipilih. Untuk informasi lengkap mengenai biaya proses SKA sesuai bidang, silakan hubungi konsultan kami. Tidak hanya harga, konsultan kami juga akan membantu Anda memilih klasifikasi dan kualifikasi dengan benar sesuai ketentuan LPJK.

Hubungi konsultan kami untuk mendapatkan konsultasi secara gratis dan melakukan pemesanan Sertifikat keahlian 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung.

Mizno, S.Kom, M.Kom

0811-123-1551

Istiqomah, SE

0813-9354-4270

 

Cara Cek Validitas SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan

Cek validitas SKA digital sekarang menggunakan handphone. Download aplikasinya

Download Link 1

atau link kedua jika link diatas tidak bisa scan

Download Link 2
Install & Scan Sertifikat Anda. Setelah itu namanya akan tayang beserta biodatanya.

Dapatkan Layanan Konsultasi SKK Konstruksi yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya — Langsung Bersama Tim Ahli Kami

Proses pengurusan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi tidak perlu lagi membingungkan. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim kami siap membantu Anda mulai dari pemetaan skema, persiapan dokumen, hingga lulus uji kompetensi sesuai regulasi terbaru LPJK dan Permen PUPR.

Butuh SKK secepatnya untuk keperluan tender, proyek, atau audit internal? Kami hadir dengan layanan prioritas yang mengutamakan kecepatan dan akurasi — tanpa ribet dan tanpa bolak-balik!

Hubungi kami sekarang dan nikmati:

  • Konsultasi GRATIS langsung dengan tim ahli SKK
  • Asistensi dokumen dan verifikasi skema yang tepat
  • Layanan prioritas dengan progress report berkala

CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Leave a Comment