Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Apa itu Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung?
Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung adalah salah satu bidang dari Sertifikat Keterampilan (SKT). Sertifikat Keterampilan (SKT) itu sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Pekerja di sektor konstruksi yang melakukan pekerjaan konstruksi WAJIB memiliki Sertifikat Keterampilan atau SKT dan terdaftar sebagai Tenaga Terampil perusahaan. Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor, biasanya nilai proyek sekitar sd Rp 1 Milyar. Dan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan kontraktor dengan kualifikasi K1, K2 dan k3. Berdasarkan kualifikasi kecil inilah, maka tenaga ahli yang dibutuhkan pun cukup yang bersertifikat Keterampilan atau SKT. SKT (Sertifikat Keterampilan) dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang di Akreditasi LPJK.
Tugas Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
- Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan benar selama melakukan pekerjaan yang antara lain adalah memeriksa perlengkapan keselamatan (K3). Memastikan semua tenaga kerja yang terlibat dalam proyek memakai alat pelindung diri (APD). Menggunakan perlengkapan K3 sesuai prosedur.
- Mempelajari dan memahami gambar kerja dan spesifikasi teknis yang antara lain adalah memahami menterjemahkan gambar. Memahami dan menterjemahkan spesifikasi teknis. Serta memahami dan menterjemahkan tahapan kerja , metode kerja dan instruksi kerja.
- Membuat kantor dan bedeng kerja serta pagar pengaman proyek yang antara lain adalah membuat rencana kantor bedeng pekerja dan fasilitasnya gudang, workshop peralatan serta pagar pengaman. Melaksanakan pembuatan kantor bedeng pekerja dan fasilitasnya gudang, workshop peralatan serta pagar pengaman. Serta mengatur dan mengawasi penempatan peralatan kerja bahan serta tenaga kerja.
- Menghitung kuantitas pekerjaan, kebutuhan peralatan dan jumlah material yang diperlukan untuk proyek yang antara lain adalah menghitung kuantitas pekerjaan lapangan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Menghitung kebutuhan bahan berdasarkan kuantitas pekerjaan lapangan. Menghitung kebutuhan peralatan berdasarkan kuantitas dan metode kerja. Serta menghitung kebutuhan tenaga kerja berdasarkan kuantitas dan metode kerja.
- Membuat program kerja harian dan mingguan yang antara lain adalah menyusun jadwal (schedule( penggunaan bahan. Menyusun jadwal pemakaian peralatan. Menyusun jadwal tenaga kerja.
- Mengadakan bimbingan teknis pada mitra kerja yang antara lain adalah menyiapkan materi bimbingan teknis sesuai dengan lingkup pekerjaan. Melaksanakan bimbingan teknis sesuai dengan lingkungan pekerjaan. Melakukan pemantauan hasil bimbingan teknis dari mitra kerja.
- Melaksanakan persiapan pekerjaan gedung yang antara lain adalah memberi petunjuk kepada petugas laboratorium mengenai bahan yang akan diuji. Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan telah memenuhi persyaratan mutu pekerjaan. Menentukan mobilisasi dan demobilisasi sumber daya.
- Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja. Yang antara lain adalah menguasai metode kerja pelaksanaan dan gambar kerja (shop drawing). Melakukan pengajuan permohonan ijin pekerjaan konstruksi gedung kepada pengguna jasa (owner) dan atau konsultan pengawas berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja. Melaksanakan pekerjaan konstruksi gedung berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja, serta menagwasi pekerjaan konstruksi gedung.
- Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan yang antara lain adalah membuat laporan harian dan mingguan penggunaan bahan, alat dan tenaga kerja. Membuat laporan kemajuan pekerjaan (progress) pelaksanaan pekerjaan dan kondisi lingkungan serta menyiapkan data hasil pekerjaan untuk pembuatan gambar terpasang (as Bulit Drawing) dan dokumentasi proyek
Dasar Hukum Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
- UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Syarat pendidikan dan pengalaman pemohon Sertifikat keterampilan (SKT)
Untuk Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Kelas 1
- Lulusan D1 sesuai bidang harus memiiki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
- Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Kelas 2
- Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
- lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Kelas 3
- Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Bagaimana saya mendapatkan sertifikat keterampilan (SKT)?
Untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, silakan hubungi Gita di 081393544270
Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Berdasarkan kualifikasi, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
- Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
- Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
- Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.
Kami membantu proses Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung ini kurang dari 3 hari selesai !
Terdaftar online di lpjk.net dan hanya terdaftar di 1 (satu) perusahaan saja ! jadi, aman untuk perusahaan anda.
INDRIANY CHRISTINA PASARIBU
Bagaimana proses & ketentuan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung melalui jasa kami?
- Perusahaan dengan kualifikasi kecil, harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga terampil dengan lulusan minimal SMK. Seluruh persyaratan adm dipenuhi seperti copy Ijazah, CV, foto dll, lalu kami bantu proses e-sertifikasi dan terdaftar online di lpjk.net. Tenaga terampil yang telah bersertifikat SKT ini selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi
- Pilih kode sub klasifikasi SKT sesuai dengan tabel klasifikasi, dan tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga terampil. Jika mendapatkan kesulitan, kami siap membantu anda menyesuaikan kode sub klasifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan pekerjaan anda dan tender konstruksi yang akan dijalankan.
- Perusahaan yang ditentukan memiliki SKT ini adalah khusus perusahaan dengan kualifikasi K1, K2, K3, baik bentuk PT maupun CV.
Masa berlaku Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Masa berlaku Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaruan sertifikasi kembali.
Persyaratan Proses Pembuatan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
- Copy Ijazah yang dilegalisir
- Copy NPWP pribadi
- Copy identitas tenaga terampil
- Asli Curriculum Vitae (CV)
- Mengisi formulir (Disiapkan oleh kami)
Cara Cek Keaslian Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Cek keaslian Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung digital sekarang menggunakan handphone. Download aplikasinya
atau link kedua jika link diatas tidak bisa scan
Download Link 2
Install & Scan Sertifikat Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TS 052 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Anda. Jika SKT itu asli, maka data Anda akan tayang beserta biodatanya.
Masih bingung cek SKT Anda asli atau tidak, komunikasikan dengan Konsultan Kami

INDRIANY CHRISTINA PASARIBU
Konsultasi Gratis via Whatsapp
Dapatkan Layanan Konsultasi SKK Konstruksi yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya — Langsung Bersama Tim Ahli Kami
Proses pengurusan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi tidak perlu lagi membingungkan. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim kami siap membantu Anda mulai dari pemetaan skema, persiapan dokumen, hingga lulus uji kompetensi sesuai regulasi terbaru LPJK dan Permen PUPR.
Butuh SKK secepatnya untuk keperluan tender, proyek, atau audit internal? Kami hadir dengan layanan prioritas yang mengutamakan kecepatan dan akurasi — tanpa ribet dan tanpa bolak-balik!
Hubungi kami sekarang dan nikmati:
- Konsultasi GRATIS langsung dengan tim ahli SKK
- Asistensi dokumen dan verifikasi skema yang tepat
- Layanan prioritas dengan progress report berkala
CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Leave a Comment