Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman
Apa itu Sertifikat Keterampilan Kerja(SKT)?
Apa itu Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman? Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman adalah salah satu bidang dari Sertifikat Keterampilan (SKT). Sertifikat Keterampilan (SKT) itu sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Pekerja di sektor konstruksi yang melakukan pekerjaan konstruksi WAJIB memiliki Sertifikat Keterampilan atau SKT dan terdaftar sebagai Tenaga Terampil perusahaan. Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor, biasanya nilai proyek sekitar sd Rp 1 Milyar. Dan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan kontraktor dengan kualifikasi K1, K2 dan k3. Berdasarkan kualifikasi kecil inilah, maka tenaga ahli yang dibutuhkan pun cukup yang bersertifikat Keterampilan atau SKT. SKT (Sertifikat Keterampilan) dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang di Akreditasi LPJK.
Tugas Pelaksana Penata Taman
Uraian Tugas Penata Taman adalah sebagai berikut :
Melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan pekerjaan penataan taman yang antara lain :
- Mendapatkan peraturan yang berlaku sesuai dengan pekerjaan penata taman
- Mempelajari peraturan yang berlaku dalam penataan taman
- Menetapkan peraturan-peraturan dalam penataan taman
Membaca dan memahami rancangan taman dan anggaran biaya yang antara lain :
- Membaca gambar rancangan
- Memperkirakan anggaran biaya
Membuat jadwal dan metode pelaksanaan kerja penataan taman yang antara lain :
- Mempelajari jumlah waktu yang dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan
- Memperkirakan alikasi waktu penyelesaian pekerjaan
- Menyusun jadwal pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat yang di perlukan
- Melaporkan jadwal kerja dan cara pembayaran
- Mempersiapkan metode pelaksanaan untuk pengajuan kontrak kerja
Melakukan pekerjaan persiapan yang antara lain adalah :
- Melakukan pengamatan lokasi lapangan yang ada (exiting)
- Melakukan dokumentasi kondisi awal 0%
- Melakukan pembersihan lahan
- Melakukan pematokan dan pengolahan lahan
- Pengalihan lubang tanam dan pemupukan dasar
Melakukan penataan taman sesuai dengan rancangan yang disetujui yang antara lain adalah :
- Melakukan penyediaan alat dan bahan dilokasi pekerjaan
- Melakukan penanaman sesuai dengan gambar rancangan dan jadwal kerja
- Melakukan pekerjaan bangunan taman
- Melakukan pekerjaan penyempurnaan
- Melakukan pemeliharaan pasca tanam
- Melakukan pemeliharaan bangunan taman
Melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan penataan taman yang antara lain :
- Melakukan penyiraman
- Melakukan pemupukan
- Melakukan pendangiran dan penyiangan
- Melakukan pemangkasan
- Melakukan pembentukan tanaman
- Melakukan pemberantasan hama dan penyakit
- Melakukan penyulaman
Membuat laporan hasil akhir pekerjaan kepada pemberi tugas yang antara lain :
- Menyiapkan dan mengisi borang laporan
- Menyiapkan dokumentasi kemajuan dari 0% sampai 100%
- Membuat berita acara penyerahan pekerjaan kepada pemberi tugas secara lengkap.
Dasar Hukum Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman
- UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Syarat pendidikan dan pengalaman pemohon Sertifikat keterampilan (SKT)
Untuk Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman Kelas 1
- Lulusan D1 sesuai bidang harus memiiki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
- Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman Kelas 2
- Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
- lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman Kelas 3
- Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Bagaimana saya mendapatkan sertifikat keterampilan (SKT)?
Untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman, silakan hubungi Gita di 081393544270
Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman
Berdasarkan kualifikasi, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
- Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
- Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
- Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.
Kami membantu proses Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman ini kurang dari 3 hari selesai !
Terdaftar online di lpjk.net dan hanya terdaftar di 1 (satu) perusahaan saja ! jadi, aman untuk perusahaan anda.
INDRIANY CHRISTINA PASARIBU
Bagaimana proses & ketentuan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman melalui jasa kami?
- Perusahaan dengan kualifikasi kecil, harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga terampil dengan lulusan minimal SMK. Seluruh persyaratan adm dipenuhi seperti copy Ijazah, CV, foto dll, lalu kami bantu proses e-sertifikasi dan terdaftar online di lpjk.net. Tenaga terampil yang telah bersertifikat SKT ini selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi
- Pilih kode sub klasifikasi SKT sesuai dengan tabel klasifikasi, dan tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga terampil. Jika mendapatkan kesulitan, kami siap membantu anda menyesuaikan kode sub klasifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan pekerjaan anda dan tender konstruksi yang akan dijalankan.
- Perusahaan yang ditentukan memiliki SKT ini adalah khusus perusahaan dengan kualifikasi K1, K2, K3, baik bentuk PT maupun CV.
Masa berlaku Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman
Masa berlaku Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaruan sertifikasi kembali.
Persyaratan Proses Pembuatan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman
- Copy Ijazah yang dilegalisir
- Copy NPWP pribadi
- Copy identitas tenaga terampil
- Asli Curriculum Vitae (CV)
- Mengisi formulir (Disiapkan oleh kami)
Cara Cek Keaslian Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman
Cek keaslian Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman digital sekarang menggunakan handphone. Download aplikasinya
atau link kedua jika link diatas tidak bisa scan
Download Link 2
Install & Scan Sertifikat Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) TA 026 Pelaksana Penata Taman Anda. Jika SKT itu asli, maka data Anda akan tayang beserta biodatanya.
Masih bingung cek SKT Anda asli atau tidak, komunikasikan dengan Konsultan Kami

INDRIANY CHRISTINA PASARIBU
Konsultasi Gratis via Whatsapp
Dapatkan Layanan Konsultasi SKK Konstruksi yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya — Langsung Bersama Tim Ahli Kami
Proses pengurusan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi tidak perlu lagi membingungkan. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim kami siap membantu Anda mulai dari pemetaan skema, persiapan dokumen, hingga lulus uji kompetensi sesuai regulasi terbaru LPJK dan Permen PUPR.
Butuh SKK secepatnya untuk keperluan tender, proyek, atau audit internal? Kami hadir dengan layanan prioritas yang mengutamakan kecepatan dan akurasi — tanpa ribet dan tanpa bolak-balik!
Hubungi kami sekarang dan nikmati:
- Konsultasi GRATIS langsung dengan tim ahli SKK
- Asistensi dokumen dan verifikasi skema yang tepat
- Layanan prioritas dengan progress report berkala
CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Leave a Comment