Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan

Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah Syarat Pendidikan Sertifikat Keahlian (SKA). Saat ini ada sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang ArsitekElektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan. Baca surat edaran LPJK terkait dengan SKA disini

Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.

Manfaat memiliki Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan

Apabila memiliki Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan tentunya akan menjadi penunjang hasil dalam suatu proyek Konstruksi dan acuan jaminan kualitas setiap pekerja, dll, sehubungan dengan pekerjaan Konstruksi. Jadi kemampuan seorang tenaga ahli dapat dilihat pada Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan. Dan tentunya dengan memiliki Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan akan memberikan kemudahan bagi pemiliknya.

Ketentuan

Kualifikasi Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan

Terdapat tiga kualifikasi atau tingkatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan yaitu: SKA Ahli Muda,SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama.

SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.

SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.
SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.

Kualifikasi SKA juga berpengaruh untuk kebutuhan perusahaan sesuai dengan kualifikasi perusahaan.

Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Jalan

Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Jalan Muda

  1. Menerapkan Norma dan Etika Profesi Dalam bekerja khususnya perencanaan dan pengawasan Jalan.
  2. Menerapkan Peraturan perundang-undangan perencanaan dan pengawasan Jalan.
  3. Dapat Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat kesulitan sederhana hingga agak rumit.
  4. Dapat Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan yang bersifat sederhana dan umum.
  5. Dapat Menguasai pelaksanaan pengawasan pekerjaan jalan dengan tingkat kesulitan sederhana dan umum.

Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Jalan Madya

  1. Menerapkan Norma dan Etika Profesi Dalam bekerja khususnya perencanaan dan pengawasan Jalan.
  2. Menerapkan Peraturan perundang-undangan perencanaan dan pengawasan Jalan.
  3. Mampu Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat kesulitan tinggi dan kompleks.
  4. Mampu Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan dengan sifat kesulitan sedang hingga rumit.
  5. Mampu Menguasai pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan dengan tingkat kesulitan agak rumit dan kompleks.

Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Jalan Utama

  1. Menerapkan Norma dan Etika Profesi Dalam bekerja khususnya perencanaan dan pengawasan Jalan.
  2. Menerapkan Peraturan perundang-undangan perencanaan dan pengawasan Jalan.
  3. Mampu Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat kesulitan rumit dan kompleks.
  4. Mampu Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan hingga tingkat kesulitan tinggi.
  5. Mampu Menguasai pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan dengan tingkat kesulitan tinggi dan kompleks.

Kebutuhan SKA untuk Perusahaan Kontraktor

Kualifikasi Perusahaan SKA yang dibutuhkan
M1 SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya
M2 SKA AHLI MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya
B1 SKA AHLI UTAMA / MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya

Kebutuhan SKA untuk Perusahaan Konsultan

Kualifikasi Perusahaan  SKA yang dibutuhkan
K1 SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB
K2 SKA AHLI  MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB
K3 SKA AHLI UTAMA / MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MADYA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB

*PJT = Penanggung Jawab Teknik
**PJB = Penanggung Jawab Bidang

Persyaratan Umum Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan

1. Melampirkan ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir ASLI
2. Melampirkan copy KTP yang masih berlaku
3. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4
4. Melampirkan asli daftar riwayat hidup yang ditandatangani tenaga ahli
5. Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)
6. Melampirkan surat kuasa diatas materai
7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran data tenaga ahli perusahaan diatas materai

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan Muda

Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau
Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 1 tahun

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan Madya

Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun, atau

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan Utama

Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.

Contoh Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan

contoh Sertifikat Keahlian

Harga jasa pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan

Biaya proses SKA tergantung pada bidang dan sub bidang Keahlian yang dipilih. Untuk informasi lengkap mengenai biaya proses SKA sesuai bidang, silakan hubungi konsultan kami. Tidak hanya harga, konsultan kami juga akan membantu Anda memilih klasifikasi dan kualifikasi dengan benar sesuai ketentuan LPJK.

Konsultasikan Pembuatan

Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.

dengan konsultan kami

gaivo consultant

INDRIANY CHRISTINA PASARIBU

Konsultasi Gratis via Whatsapp

Cara Cek Validitas Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 202 Ahli Teknik Jalan

Cek validitas SKA digital sekarang menggunakan handphone. Download aplikasinya

Download Link 1

atau link kedua jika link diatas tidak bisa scan

Download Link 2
Install & Scan Sertifikat Anda. Setelah itu namanya akan tayang beserta biodatanya.

sertifikatkeahlian.com - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Leave a Comment