Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi
Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah Syarat Pendidikan Sertifikat Keahlian (SKA). Saat ini ada sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan. Baca surat edaran LPJK terkait dengan SKA disini
Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilki kompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruang bangunan.
Manfaat memiliki Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi
Apabila memiliki Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi tentunya akan menjadi penunjang hasil dalam suatu proyek Konstruksi dan acuan jaminan kualitas setiap pekerja, dll, sehubungan dengan pekerjaan Konstruksi. Jadi kemampuan seorang tenaga ahli dapat dilihat pada Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi. Dan tentunya dengan memiliki Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi akan memberikan kemudahan bagi pemiliknya.
Ketentuan
Kualifikasi Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi
Terdapat tiga kualifikasi atau tingkatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi yaitu: SKA Ahli Muda,SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama.
SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.
SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.
SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.
Kualifikasi SKA juga berpengaruh untuk kebutuhan perusahaan sesuai dengan kualifikasi perusahaan.
Tugas Dan Tanggung Jawab Dari Tenaga Ahli Iluminasi Muda
Tugas Dari Tenaga Ahli Iluminasi Muda
- Menerapkan SMK3-L, SMM, dan peraturan yang berlaku terkait iluminasi
- Melakukan komunikasi di tempat kerja
- Menyiapkan data perencanaan
- Memproses data perancangan dan perencanaan iluminasi
- Membuat perancangan iluminasi ruang dalam
- Membuat perancangan iluminasi ruang luar
- Melakukan instalasi dan commissioning
- Melaksanakan operasi dan pemeliharaan
- Menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan
Tugas Dari Tenaga Ahli Iluminasi Madya
- Menerapkan SMK3-L, SMM, dan peraturan yang berlaku terkait iluminasi
- Melakukan komunikasi di tempat kerja
- Melakukan kajian dan evaluasi data perencanaan
- Memproses data perancangan dan perencanaan iluminasi
- Membuat perancangan iluminasi ruang dalam
- Membuat perancangan iluminasi ruang luar
- Melakukan perancangan iluminasi ruang khusus
- Melakukan perancangan iluminasi utama
- Melakukan analisa ekonomi dan financial
- Melakukan instalasi dan commissioning
- Melaksanakan operasi dan pemeliharaan
Tugas Dari Tenaga Ahli Iluminasi Utama
- Menerapkan SMK3-L, SMM, dan peraturan yang berlaku terkait iluminasi
- Melakukan komunikasi di tempat kerja
- Memproses data perancangan dan perencanaan iluminasi
- Memeriksa perancangan iluminasi ruang dalam
- Memeriksa perancangan iluminasi ruang luar
- Memeriksa hasil perancangan iluminasi ruang khusus
- Memeriksa hasil perancangan iluminasi utama
- Mengkaji hasil analisa ekonomi dan financial
- Melakukan presentasi rancangan iluminasi
- Mengevaluasi hasil instalasi dan commissioning
- Mengendalikan kegiatan operasi dan pemeliharaan
- Menerapkan prinsip prinsip kewirausahaan.
Kebutuhan SKA untuk Perusahaan Kontraktor
Kualifikasi Perusahaan | SKA yang dibutuhkan | |
---|---|---|
M1 | SKA AHLI MUDA | 1 orang ditetapkan sebagai PJT |
SKA AHLI MUDA | 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya | |
M2 | SKA AHLI MADYA | 1 orang ditetapkan sebagai PJT |
SKA AHLI MUDA | 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya | |
B1 | SKA AHLI UTAMA / MADYA | 1 orang ditetapkan sebagai PJT |
SKA AHLI MADYA | 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya |
Kebutuhan SKA untuk Perusahaan Konsultan
Kualifikasi Perusahaan | SKA yang dibutuhkan | |
---|---|---|
K1 | SKA AHLI MUDA | 1 orang ditetapkan sebagai PJT |
SKA AHLI MUDA | 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB | |
K2 | SKA AHLI MADYA | 1 orang ditetapkan sebagai PJT |
SKA AHLI MUDA | 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB | |
K3 | SKA AHLI UTAMA / MADYA | 1 orang ditetapkan sebagai PJT |
SKA AHLI MADYA | 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB |
*PJT = Penanggung Jawab Teknik
**PJB = Penanggung Jawab Bidang
Persyaratan Umum Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi
1. Melampirkan ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir ASLI
2. Melampirkan copy KTP yang masih berlaku
3. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4
4. Melampirkan asli daftar riwayat hidup yang ditandatangani tenaga ahli
5. Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)
6. Melampirkan surat kuasa diatas materai
7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran data tenaga ahli perusahaan diatas materai
Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi Muda
Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau
Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 1 tahun
Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi Madya
Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun, atau
Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi Utama
Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau
Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.
Contoh Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi
Harga jasa pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi
Biaya proses SKA tergantung pada bidang dan sub bidang Keahlian yang dipilih. Untuk informasi lengkap mengenai biaya proses SKA sesuai bidang, silakan hubungi konsultan kami. Tidak hanya harga, konsultan kami juga akan membantu Anda memilih klasifikasi dan kualifikasi dengan benar sesuai ketentuan LPJK.
Konsultasikan Pembuatan
Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilki kompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruang bangunan.
dengan konsultan kami
INDRIANY CHRISTINA PASARIBU
Konsultasi Gratis via Whatsapp
Cara Cek Validitas Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 104 Ahli Iluminasi
Cek validitas SKA digital sekarang menggunakan handphone. Download aplikasinya
atau link kedua jika link diatas tidak bisa scan
Download Link 2
Install & Scan Sertifikat Anda. Setelah itu namanya akan tayang beserta biodatanya.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Leave a Comment