Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Kami memberikan konsultasi luas dan membantu proses Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan MUDAH.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”
Perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai berikut :
3. Studi kelayakan;
4. Konstruksi Pertambangan;
5. Pengangkutan;
6. Lingkungan Pertambangan;
7. Pascatambang dan Reklamasi; dan/atau
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
- penambangan; atau
- pengolahan dan pemurnian.
Syarat proses IUJP
1. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan dijalankan (lihat tabel dibawah!)
2. Persiapkan minimal 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang bersertifikat sesuai bidangnya
3. Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya.
4. Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dijalankan
5. Memiliki peralatan utama & pendukung kerja
6. Memiliki Sistem Manajemen & Safety : ISO 9001; OHSAS & ISO 14001
7. Memiliki Akta Khusus Pertambangan (khusus Non-Konstruksi)
8. Kelengkapan Administrasi dll
Tabel Bidang & Subbidang IUJP
|
NO
|
JENIS
|
BIDANG
|
SUBBIDANG
|
|
1
|
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
|
1, Penyelidikan Umum
|
1.1 Survei Tinjau (Reconnaissance)
1.2 Remote Sensing
1.3 Prospeksi
|
|
2
|
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan, dan / atau Pengujian Peralatan
|
2. Eksplorasi
|
2.1 Manajemen Eksplorasi
2.2 Penentuan Posisi
2.3 Pemetaan Topografi
2.4 Pemetaan Geologi
2.5 Geokimia
2.6 Geofiaika
2.7 Survei Bawah Permukaan
2.8 Geoteknik
2.9 Pemboran Eksplorasi
2.10 Percontoan Eksplorasi
2.11 Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan
|
|
3
|
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
|
3. Studi kelayakan
|
3.1 Penyusunan AMDAL
3.2 Penyusunan Studi Kelayakan
|
|
4
|
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
|
4. Konstruksi Pertambangan
|
4.1 Penerowongan (Tunneling)
|
|
5
|
Konsultasi. Perencanaan dan
Pengujian Peralatan
|
5. Pengujian dan Pemurnian
|
5.1 Penggerusan Batubara
5.2 Pencucian Batubara
5.3 Pencampuran Batubara
5.4 Peningkatan Mutu Batubara
5.5 Peningkatan Briket Batubara
5.6 Pencairan Batubara
5.7 Gasifikasi Batubara
5.8 Coal Water Mixer
5.9 Pengolahan Mineral
5.10 Pemurnian Mineral
5.11 Peremukan mineral / Batuan
|
|
6
|
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
|
6. pengangkutan
|
6.1 Menggunakan Truk
6.2 Menggunakan Lori
6.3 Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)
6.4 Menggunakan Tongkang
6.5 Menggunakan Pipa
|
|
7
|
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
|
7. Lingkungan Pertambangan
|
7.1 Pemantauan lingkungan
7.2 Survei RKL / RPL
7.3 Pengelolaan Air Asam Tambang
7.4 Audit Lingkungan Pertambangan
7.5 Pengendalian Erosi
|
|
8
|
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
|
8. Pasca Tambang dan reklamasi
|
8.1 Reklamasi
8.2 Penutupan Tambang
8.3 Pembongkaran Fasilitas
8.4 Penyiapan dan Penataan Lahan
8.5 Pembibitan
8.6 Penanaman
8.7 Perawatan
|
|
9
|
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
|
9. Keselamatan dan Kesehatan kerja
|
9.1 Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
9.2 Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
|
|
10
|
Konsultasi. Perencanaan, dan Pengujian Peralatan
|
10. Penambangan
|
10.1 Pengupasan, Pemuatan, dan Pemindangan Tanah / Bantuan penutup
10.2 Pemberian / Pembongkaran Tanah / Bantuan Penutup
10.3 Pengangkutan Tanah Penutup, Batubara, dan Bijih Mineral
10.4 Penggalian Mineral (mineral getting)
10.5 Penggalian Batubara (coal getting)
|
|
11
|
Pelaksanaan
|
11. Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan
lapisan (stripping) batuan / tanah penutup
|
Penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan / tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledekan
|
|
12
|
Pelaksanaan
|
12. Penambangan jenis timah aluvial*)
|
Penggalian endapan timah aluvial
|
Keterangan :
*) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD
Ketentuan bagi Perusahaan Jasa Pertambangan yang memiliki IUJP :
1. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dapatkan Layanan Konsultasi SKK Konstruksi yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya — Langsung Bersama Tim Ahli Kami
Proses pengurusan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi tidak perlu lagi membingungkan. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim kami siap membantu Anda mulai dari pemetaan skema, persiapan dokumen, hingga lulus uji kompetensi sesuai regulasi terbaru LPJK dan Permen PUPR.
Butuh SKK secepatnya untuk keperluan tender, proyek, atau audit internal? Kami hadir dengan layanan prioritas yang mengutamakan kecepatan dan akurasi — tanpa ribet dan tanpa bolak-balik!
Hubungi kami sekarang dan nikmati:
- Konsultasi GRATIS langsung dengan tim ahli SKK
- Asistensi dokumen dan verifikasi skema yang tepat
- Layanan prioritas dengan progress report berkala
CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Leave a Comment