Cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi dengan mudah

Sertifikatkeahlian.com– Kali ini, Admin akan membahas cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi dengan mudah. Mengenal SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. Jika anda memiliki usaha di bidang konsturksi, tentu akan mebutuhkan beberapa cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi dengan mudah. Hal ini dikarenakan untuk mengurus SKA ini tidak semudah mengurus dokumen lain. Banyak sekali hal yang perlu diperhatikan dan juga dilakukan untuk segera mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan tersebut.

Kenapa Harus Mengurus SKA/SKT?

Karena setiap tenaga kerja konstruksi menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 02 – Tahun 2017 diwajibakan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yaitu SKA/SKT, seperti tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) & (2) sebagai berikut:

  • Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
  • Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi

Tingkat SKA/Kualifikasi Sertifikat Keahlian : SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya, SKA Ahli Utama. Perhatikan baik-baik tentang tips cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi dengan mudah yang satu ini, karena sangat berpengaruh untuk pembuatan SBU atau Lelang.

SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.

SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.

SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.

Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama.

Sertifikat keahlian sebagai persyaratan SBU

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) atau Penanggung Jawab Bidang ( PJB) .

Kualifikasi Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 504 Ahli Teknik Air Minum

Terdapat tiga kualifikasi atau tingkatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 504 Ahli Teknik Air Minum yaitu: SKA Ahli Muda,SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama.

SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.

SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.
SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.

Kualifikasi SKA juga berpengaruh untuk kebutuhan perusahaan sesuai dengan kualifikasi perusahaan.

Kebutuhan SKA untuk Perusahaan Kontraktor

Kualifikasi Perusahaan SKA yang dibutuhkan
M1 SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya
M2 SKA AHLI MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya
B1 SKA AHLI UTAMA / MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJB setiap bidangnya

Kebutuhan SKA untuk Perusahaan Konsultan

Kualifikasi Perusahaan  SKA yang dibutuhkan
K1 SKA AHLI MUDA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB
K2 SKA AHLI  MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MUDA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB
K3 SKA AHLI UTAMA / MADYA 1 orang ditetapkan sebagai PJT
SKA AHLI MADYA 1 orang / bidang ditetapkan sebagai PJB

*PJT = Penanggung Jawab Teknik
**PJB = Penanggung Jawab Bidang

Jurus 1: Cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi dengan mudah: sesuaikan ijasah dengan sub bidang keahlian yang diambil.

Ijasah dijadikan dasar untuk melihat pendidikan seseorang, begitupun untuk permohonan SKA & SKT ijasah akan dilihat dan disesuaikan dengan syarat pendidikan tiap-tap sub-bidang maupun kualifikasinya. Berikut penjelasan detail mengenai syarat ijasah masing-masing sub-bidang.

Syarat Ijasah SKA Bidang/Sub-Bidang Arsitektur

Syarat Ijasah SKA Bidang/Sub-Bidang Sipil

  • SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode: 201) Syarat pendidikan sarjana lulusan Teknik Sipil
  • SKA Ahli Teknik Jalan (Kode: 202) syarat pendidikan sarjana lulusan Teknik Sipil
  • SKA Ahli Teknik Jembatan (Kode: 203): sarjana lulusan Teknik Sipil
  • SKA Ahli Keselamatan Jalan (Kode: 204): sarjana lulusan Teknik Sipil
  • SKA Ahli Teknik Terowongan (Kode: 205): sarjana lulusan Teknik Sipil
  • SKA Ahli Teknik Landasan Terbang (Kode:206): sarjana lulusan Teknik Sipil
  • SKA Ahli Teknik Jalan Rel (Kode: 207): sarjana lulusan Teknik Sipil
  • SKA Ahli Teknik Dermaga (Kode: 208): sarjana lulusan Teknik Sipil
  • SKA Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai (Kode: 209): sarjana lulusan Teknik Sipil, Teknik Kelautan.
  • SKA Ahli Teknik Bendungan Besar (Kode: 210): sarjana lulusan Teknik Sipil,
    Teknik Pengairan, Teknik Geologi, Teknik Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Lingkungan, Teknik  Elektro
  • SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (Kode: 211)
    Teknik Sipil, Teknik Pengairan
  • SKA Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan (Kode: 214) Teknik Sipil
  • SKA Ahli Pemeliharaan & Perawatan Bangunan (Kode: 215) Semua sarjana lulusan teknik
  • SKA Ahli Geoteknik (Kode: 216) Teknik Sipil, Teknik Geologi
  • SKA Ahli Geodesi (Kode: 217) Geodesi dan Geomatika, Oseanografi

Syarat Ijasah  Untuk SKA Bidang/Sub-bidang Mekanikal

  • SKA Ahli Teknik Mekanikal (Kode: 301) harus dari sarjana Teknik Mesin
  • SKA Ahli Teknik Sistem Tata Udara & Refrigerasi (Kode: 302) bisa dari sarjana Teknik Mesin / Teknik Fisika
  • SKA Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik (Kode: 303) harus dari sarjana Teknik Mesin
  • SKA Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (Kode: 304) harus dari sarjana Teknik Mesin
  • SKA Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung (Kode: 305) harus dari sarjana Teknik Mesin

Syarat Ijasah Untuk SKA Bidang /Sub-bidang Elektrikal

  • SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (Kode: 401) bisa dari sarjana Teknik Elektro / Teknik Tenaga Listrik (EF) / Teknik Mesin
  • SKA Ahli Teknik Elektronika & Telekomunikasi Dalam Gedung (Kode: 405) bisa dari sarjana Teknik Elektronika / Teknik Telekomunikasi / Teknik Mesin
  • SKA Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api (Kode: 406) bisa dari sarjana Teknik Elektro (EL) / Teknik Mesin / Teknik Elektronika dan Telekomunikasi / Teknik Mesin / Teknik Telekomunikasi (ET) / Teknik Informatika (IF)

 

Syarat Ijasah Untuk SKA Bidang/Sub-bidang Tata Lingkungan

    • SKA Ahli Teknik Lingkungan (Kode: 501), Kelulusan Ijazah harus dari Sarjana Teknik Lingkungan
    • SKA Ahli Perencanaan Wilayah & Kota (Kode: 502), Kelulusan Ijazah bisa dari Sarjana Wilayah dan Perkotaan / Arsitek / Planologi
    • SKA Ahli Teknik Sanitasi & Limbah (Kode: 503) Kelulusan Ijazah bisa dari Sarjana Teknik Lingkungan / Teknik Penyehatan
    • SKA Ahli Teknik Air Minum (Kode:504), Kelulusan Ijazah bisa dari Sarjana Teknik Lingkungan / Teknik Penyehatan / Teknik Kimia

 

Syarat Ijasah Untuk SKA Bidang/Sub-bidang Manajemen Pelaksana

    • SKA Ahli Manajemen Konstruksi (Kode: 601), Kelulusan Ijazah bisa dari seluruh jurusan Teknik
    • SKA Ahli Manajemen Proyek (Kode: 602), Kelulusan Ijazah bisa dari seluruh jurusan Teknik
    • SKA Ahli K3 Konstruksi (Kode: 603), Kelulusan Ijazah bisa dari seluruh jurusan Teknik
    • SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu (Kode: 604) Kelulusan Ijazah bisa dari seluruh jurusan Teknik

 

Jurus 2: Cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi dengan mudah: Siapkan Dokumen dengan baik

Lengkapi Dokumen Permohonan Sertifikat SKA

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan yaitu:

  • Fotocopy/scan ijasah D3/D4/S1/S2
  • Fotocopy/scan KTP
  • Fotocopy/scan NPWP

Pas Photo/scan photo 3×4 berwarna dan berpakaian rapih

Jurus 3: Cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi paling mudah: Hubungi konsultan kami untuk mendapatkan bantuan.

GRATIS KONSULTASI DENGAN KONSULTAN KAMI

Diskusikan dengan tim kami untuk: SKA (Sertifikat Keahlian), SKT (Sertifikat Keterampilan),SBU ( Sertifikat Badan Usaha),IUJK ( Izin Usaha Jasa Kontruksi) Kontraktor ,ISO 9001 (Quality Management),ISO 14001 (Environment Management),OHSAS 18001 (Occupational Health Safety),K3 Umum & SMK3. Kami selalu sedia melayani Anda.

gaivo consultant Cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi

INDRIANY CHRISTINA

Whatsapp

gaivo consultant isty Cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi

ISTIQOMAH, SE

Whatsapp

Kami percaya ada cara mendapatkan sertifikat keahlian konstruksi yang mudah, dan kami akan mewujudkannya untuk Anda. Karena dibalik kesulitan, pasti ada kemudahan.

sertifikatkeahlian.com - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Leave a Comment