LPJK, Peran fungsi serta tugasnya dalam konstruksi nasional

Apa itu LPJK dan pengertiannya? LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengembangan jasa konstruksi. Hal ini seperti yang telah diatur dalam pasal 31 ayat (3) UU NO. 18 tahun 1999 pada pembahasan Jasa Konstruksi.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (disingkat LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. LPJK sendiri terdiri dari dua kedudukan, yaitu LPJK Nasional dan LPJK Provinsi. Berikut dibawah ini tugas, fungsi dan wewenang LPJK.

Tahukah Anda Apa Itu LPJK serta Pengertiannya?

LPJK merupakan salah satu lembaga yang kedudukannya telah diatur oleh Undang-Undang. Secara khusus, lembaga ini memiliki sifat independen, mandiri, terbuka, nirlaba dan nasional. Maksud dari setiap sifat tersebut akan dijabarkan dalam pembahasan berikut :

  • Nasional => Yang dimaksud adalah bahwa lembaga ini bisa menerbitkan aturan dan norma namun harus mengakomodasi kepentingan nasional.
  • Independen => Seluruh kebijakan pengembahan jasa ini harus berdasarkan pada asas pengembangan jasa konstruksi. Dan yang penting adalah tidak ada pengaruh dari pihak manapun dan siapapun.
  • Terbuka => Dalam hal ini, masyarakat bisa mengawasi dan mendapatkan informasi bidang jasa konstruksi. Jadi, segala kekurangan dan penyimpangan bisa dihindari karena sifatnya terbuka.
  • Nirlaba => Maksudnya, seluruh kegiatan lembaga tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

Itulah sifat utama dari LPJK yang merupakan lembaga yang diatur oleh Undang-Undang RI. Bagi yang bergerak dibidang konstruksi, tentu harus memahami semua hal di atas.

Tugas dan Fungsi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

Sebagai lembaga yang sangat penting dalam bidang konstruksi, LPJK memiliki fungsi yang sangat krusial. Beberapa fungsi lembaga tersebut bisa dijabarkan dalam beberapa poin berikut ini :

  • Menyusun serta melaksanakan program kerja Lembaga pada tingkat nasional
  • Lembaga ini menghimpun serta melakukan evaluasi pada program kerja lembaga tingkat provinsi.
  • Membuat dan menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga pada tingkat nasional dan provinsi.
  • Melakukan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan jasa konstruksi. Selanjutnya, fungsinya adalah mendorong pelaksanaannya pada institusi pendidikan lain.
  • Berfungsi dalam meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli dalam bidang khusus konstruksi.

Beberapa hal di atas adalah contoh dari fungsi utama LPJK. Mengingat perannya yang sangat strategis, lembaga ini memiliki lebih banyak fungsi mulai dari lembaga tingkat nasional hingga tingkat provinsi.


Tugas Pokok LPJK

Saat ini tugas pokok lembaga adalah :
a. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
d. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;dan
e. Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.

 

Sesuai dengan kedudukannya, LPJK Nasional dan LPJK Provinsi memiliki fungsi yang berbeda. Berikut ini fungsi dari masing-masing LPJK yang berkedudukan di ibu kota negara, maupun LPJK yang berkedudukan di provinsi.

1. Lembaga Tingkat Nasional

a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Nasional.
b. menghimpun dan mengevaluasi program kerja Lembaga Tingkat Provinsi.
c. menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.
d. menetapkan kebijakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi serta mendorong penyelenggaraannya terutama kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di seluruh Indonesia.
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainya.
f. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
g. menetapkan standar kemampuan badan usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi.
h. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi besar serta tenaga ahli utama.
i. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
j. mengawasi pelaksanaan sistem sertifikasi pada Unit Sertifikasi pada LembagaTingkat Nasional dan Provinsi diseluruh Indonesia;
k. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit-unit sertifikasi.
l. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi, dan pedoman tata cara pengikatan.
m. mendorongpenyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat.
o. menyelenggarakan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional.
p. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga kepada Menteri.
q. memberikan saran dan pendapat kepada Menteri tentang pengembangan jasa konstruksi.

2. Lembaga Tingkat Provinsi

a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan pedoman pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan oleh Lembaga Tingkat Nasional.
b. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi menengah dan kecil serta tenaga ahli madya, muda dan terampil diwilayahnya.
c. mengawasi pelaksanaan proses sertifikasi pada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan tenaga kerja yang telah memperoleh lisensi di wilayahnya.
d. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat diwilayahnya.
e. mengupayakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di wilayahnya untuk menyelenggarakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainnya di wilayahnya.
g. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi di wilayahnya.
h. melaporkan kinerja Unit Sertifikasi di wilayahnya kepada Lembaga Tingkat Nasional secara berkala.
i. melaksanakan pembinaan kepada unit sertifikasi provinsi yang belum memiliki lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga Tingkat Provinsi kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri dan Lembaga Tingkat Nasional.
k. memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur tentang pengembangan jasa konstruksi.

Wewenang yang Dimiliki LPJK

Sebagai lembaga resmi yang menaungi bidang konstruksi, LPJK memiliki berbagai wewenang. Beberapa diantaranya akan disebutkan di bawah ini :

  • Memberikan akreditasi kepada Asosiasi perurahaan dan Asosiasi profesi, Institusi pendidikan dan pelatihan.
  • Berwenang memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing. Selain itu memberi registrasi badan usaha asing
  • Merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab dan profesi. Semuanya berlandaskan pada prinsip keahlian, kaidah keilmuan dan kepatutan serta kejujuran intelektual.
  • Berhak memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, profesi dan institusi pendidikan jika melakukan pelanggaran.
  • Berhak memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi jika melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan LPJK
  • Pengembangan informasi khusus pada jasa konstruksi
  • Melakukan penyusunan model dokumen lelang, kontrak kerja dan pedoman tata cara pengikatan
  • Sosialiasasi penerapan standar nasional, regional dan internasional
  • Berwenang mendorong penyedia jasa agar selalu mampu bersaing di pasar nasional maupun pasar internasional.

Demikian hal-hal yang harus Anda ketahui tentang LPJK. Mulai dari apa itu LPJK hingga tugas dan wewenangnya merupakan informasi penting terutama bagi yang berprofesi dalam bidang konstruksi.

Dengan demikian, maka setiap aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ini bisa ditaati. Hal ini termasuk pula dalam mempelajari pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga ini untuk mendorong persaingan dalam tingkat nasional hinga internasional.

 

LPJK Dibawah siapa?

Ke depan LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah yang fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi.

 

sertifikatkeahlian.com - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

CV. Gaivo Systemworks Indonesia adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Leave a Comment